Aturan Kemasan Rokok Polos Belum Perhatikan Dampak Struktural

Aturan kemasan rokok polos dinilai kurang perhatikan dampak ekonomi dan pertembakauan oleh pakar.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan yang menetapkan penyeragaman kemasan rokok dinilai tidak memperhitungkan dampak struktural pada ekosistem pertembakauan nasional. Gugun El Guyanie, Pengamat Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengkritik penyusunan aturan yang menyeragamkan huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menjadi pantone 448C.

“Problem utamanya adalah konteks pengaturan. Rezim kesehatan mendominasi, tapi leading sector seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan,” ujar Gugun dalam keterangan resmi, Sabtu (4/7).

Gugun juga menyoroti dari sisi hukum, unsur legal substance, legal structure, legal culture, dan legal system dalam rancangan aturan tersebut saling tumpang tindih. Kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan kekhususan daerah-daerah yang menjadi sentra pertembakauan. “Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya. Ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan yang berpotensi gulung tikar,” tegasnya.

Menurut data, ekosistem pertembakauan mendukung sekitar enam juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp217 triliun. Gugun berpendapat Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan dampak ekonomi, kedaulatan, dan kemandirian negara secara lebih menyeluruh.

Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat KH Sarmidi Husna menekankan bahwa kebijakan produk tembakau tidak bisa hanya dilihat dari perspektif kesehatan. Ia meminta pengambil kebijakan untuk meninjau ulang rancangan regulasi dengan mempertimbangkan semua sisi, termasuk data saintifik terkait dampak masyarakat pertembakauan. “Seluruh rancangan aturan teknis turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama,” kata Sarmidi.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com