ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diterima Bupati Langkat, Syah Afandin, terkait praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Langkat. Kasus ini melibatkan pengangkatan kepala sekolah, pengadaan seragam, dan pengisian posisi camat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga berasal dari jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga posisi camat. Ia menggarisbawahi bahwa praktik ini sangat merugikan dunia pendidikan.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” tegas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Praktik tersebut tidak hanya merusak sistem pendidikan namun juga menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Kasus ini muncul dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan Bupati Syah Afandin beserta beberapa pihak lainnya.
Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan tim suksesnya, sebagai tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam suap proyek di Pemkab Langkat tahun 2025-2026. KPK kini mendalami aliran dana lainnya untuk memperjelas pihak-pihak terlibat dalam praktik korupsi ini.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

