ZONAUTARA.com – Polisi di Jogja menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, sehingga total tersangka menjadi 27 orang. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, sementara 17 orang lain masih berstatus saksi dan wajib lapor. Kini, sebagian besar saksi tersebut telah berubah status menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, menyatakan bahwa dari 17 saksi wajib lapor, 14 di antaranya kini telah dijadikan tersangka. “Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Risky Adrian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas dan peran dari para tersangka baru ini, namun menyebutkan bahwa pemanggilan resmi terhadap ke-14 orang tersebut telah dijadwalkan. Sebelumnya, perlakuan tidak manusiawi para pengasuh di daycare ini juga sempat diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa anak-anak di daycare tersebut telah diperoleh perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk ditempatkan dalam satu ruangan yang padat dengan sirkulasi udara minim, serta diikat menggunakan kain yang dibuat seperti tali. “Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” ungkap Pandia dalam sebuah jumpa pers pada 27 April 2026.
Sementara itu, berkas 13 tersangka pertama dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jogja dan dinyatakan lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Hartono, menjelaskan bahwa kasus tersebut siap untuk diadili. “Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Hartono pada konferensi pers 25 Juni 2026.
Diolah dari laporan Detik.

