ZONAUTARA.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mendesak agar kekerasan dan konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Yahukimo, Papua, segera dihentikan. Konflik ini kembali menelan korban jiwa dan memaksa ribuan warga sipil mengungsi. PGI menilai bahwa pendekatan militeristik yang diterapkan pemerintah tidak berhasil menghadirkan solusi damai dan malah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi warga sipil di Papua.
PGI menekankan bahwa setiap nyawa yang hilang merupakan tragedi kemanusiaan dengan menyatakan, “Bagi PGI, setiap nyawa yang hilang adalah tragedi kemanusiaan. Ketika kehidupan manusia direnggut, yang terluka bukan hanya keluarga korban, tetapi juga martabat kemanusiaan kita bersama. Tidak ada kepentingan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa orang-orang yang tidak bersalah,” tulis PGI dalam unggahan di akun Instagram resminya, Minggu (5/7/2026).
Menurut PGI, eskalasi konflik bersenjata dalam beberapa hari terakhir telah merenggut nyawa pihak-pihak yang tidak bersalah, termasuk Pendeta Elianus Agimbau dan Melkiana Duwitau serta bayi di kandungannya. Selain itu, korban tewas lainnya mencakup Okto Tigau, pilot pesawat sipil Captain Nicholas F. Goselin, dan anggota TNI Praka Bayu Oktara.
Menanggapi peristiwa tersebut, PGI mengecam keras segala bentuk kekerasan yang menimbulkan korban jiwa dan mendesak agar keselamatan serta perlindungan warga sipil menjadi prioritas. PGI juga mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas semua peristiwa ini melalui penyelidikan yang independen dan menjatuhkan sanksi berat pada pelaku yang terbukti bersalah.
PGI meminta Panglima TNI dan Kapolri memproses hukum aparat TNI atau Polri yang diduga melanggar hukum secara profesional. Mereka menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menekankan pentingnya damai di Papua. “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah,” kutip PGI dari Matius 5:9, mengingatkan bahwa damai bukan sekadar harapan, melainkan panggilan bersama.
Diolah dari laporan Tirto.id.

