ZONAUTARA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik peredaran narkotika yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Tiga pelaku pengedar narkoba dan pengemas tembakau sintetis atau sinte telah diamankan oleh pihak berwenang.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Tersangka yang diamankan berinisial AL, RJ, dan AN. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. “Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan RJ di kawasan Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar,” ungkap Kompol Indah.
Setelah pemeriksaan, RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN yang kemudian juga berhasil diamankan di kediamannya. Di lokasi penangkapan AN, polisi menemukan kembali puluhan paket tembakau sintetis serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. “Hasil penyidikan mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram,” jelasnya.
Dalam operasi terpisah di wilayah Benda, Kota Tangerang, polisi berhasil mengamankan tersangka AL dengan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga untuk penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik.

