Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar dan Sita 11 Paket Sabu

Polres Kutim menangkap dua pengedar dan menyita 11 paket sabu di Kongbeng dan Bengalon.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Polisi Resor Kutai Timur (Polres Kutim), Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Bengalon. Pada operasi yang dilaksanakan pada Jumat (3/7), petugas mengamankan total 11 paket sabu siap edar.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah N, 29, yang ditahan di Gang Manggis, Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, serta MY alias Lung, 42, yang dibekuk di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Keduanya kini ditahan di Markas Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Fauzan Arianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu. “Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujar Fauzan, Sabtu (4/7).

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka N di sebuah rumah kontrakan di Bengalon sekitar pukul 13.00 Wita. Dari tangan N, petugas menyita tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 1,66 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet kain kecil yang diletakkan di samping pintu kamar mandi.

Hampir bersamaan pada pukul 13.00 Wita, tim lainnya bergerak ke Jalan Long Imang, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Di sana, petugas menangkap MY alias Lung di dalam kamarnya. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan dalam botol plastik hijau dan dibungkus tisu di lantai kamar. Petugas juga menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Pengakuan awal MY menyebutkan bahwa ia mendapatkan sabu melalui sistem jejak.




Kini penyidik masih mendalami pengakuan terduga guna mengungkap jaringan pemasok. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com