ZONAUTARA.com – Laporan terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga terbawah dalam hal kemampuan pengumpulan pajak di kawasan Asia-Pasifik pada tahun 2024. Hal ini tercermin dari rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang hanya mencapai 11,8%.
Jumlah tersebut lebih baik daripada Timor Leste yang memiliki rasio pajak 10% dan Bangladesh dengan 6,7%. Namun, tetap berada di bawah rata-rata kawasan Asia-Pasifik yang berada di angka 19,7% pada tahun 2024.
Untuk perbandingan, rata-rata rasio pajak di kawasan lain seperti Amerika Latin dan Karibia adalah 21,7%, sementara di negara-negara OECD mencapai 34,1% pada tahun yang sama. Di Afrika, rasio ini mencapai 16,1% pada tahun 2023.
Meskipun rasio pajak terhadap PDB rendah, Indonesia ternyata memiliki tingkat pendapatan pajak per kapita yang serupa dengan negara-negara dengan rasio pajak di atas 20%. Dalam laporan tersebut, tercatat bahwa “Indonesia dan Samoa memiliki tingkat pendapatan pajak per kapita yang serupa pada tahun 2024, masing-masing sebesar USD 1.969 dan USD 2.043.” Sementara itu, Samoa sendiri memiliki rasio pendapatan pajak terhadap PDB sebesar 22%.
OECD menekankan pentingnya menilai pendapatan pajak per kapita dalam paritas daya beli (PPP) untuk memperhitungkan perbedaan tingkat harga antar negara, sehingga dapat mencerminkan daya beli efektif pemerintah secara lebih akurat.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

