ZONAUTARA.com – Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026. Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri, menyatakan bahwa kasus ini sudah meningkat ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers, Senin (6/7).
Peningkatan status penyidikan ini dilakukan melalui penerbitan laporan polisi nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor pada tanggal yang sama. Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan beberapa perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan sejumlah modus operandi dalam dugaan tersebut, antara lain manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, serta penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi sebenarnya. Yohanes juga menyatakan bahwa penyimpangan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap blackout di beberapa wilayah Indonesia.
"Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tutur Yohanes.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604. Selain itu, diterapkan juga Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yohanes menambahkan, "Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan."
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

