ZONAUTARA.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan oleh pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan ini terkait pemindahan jabatan Ernie dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya sesuai Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Putusan PTUN yang dikeluarkan pada 2 Juli 2026 tersebut mengabulkan seluruh gugatan penggugat. “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan pada e-court Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Yanti, Senin (6/7).
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa keputusan pemindahan jabatan itu tidak sah dan mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mencabut surat keputusan tersebut. Hakim juga mewajibkan Pigai untuk mengembalikan hak, martabat, serta kedudukan Yanti seperti semula, yaitu sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Sebagai bagian dari keputusan ini, Menteri Pigai juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000. Hingga saat ini, CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Natalius Pigai untuk memperoleh tanggapan terkait keputusan PTUN Jakarta ini, namun belum mendapatkan respons.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

