ZONAUTARA.com – Komisi I DPR bersama pemerintah sedang dalam tahap lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Draf RUU ini akan segera diuji publik guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Ya, untuk sementara seperti itu, dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik,” kata Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Uji publik ini akan dilaksanakan secara bertahap. Anggota DPR bersama pemerintah bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat agar substansi RUU semakin komprehensif. “Uji publik itu secara parsial, teman-teman anggota DPR dan pemerintah, kita minta untuk bisa menyerap masukan-masukan dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat,” tambahnya. Menurut Syamsu Rizal, draf RUU seharusnya sudah tersedia di laman DPR dan sifatnya masih dinamis.
Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa fraksinya telah menyampaikan sejumlah catatan terhadap RUU tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa proses pembahasan berlangsung intensif melalui komunikasi yang bukan hanya dilakukan dalam rapat resmi, tetapi juga melalui platform komunikasi seperti WhatsApp. “Hampir tiap saat kita berinteraksi dengan teman-teman DPR dan kementerian yang ditugasi, dan kita ingin menyempurnakannya,” jelasnya.
Rizal juga menjelaskan bahwa RUU Keamanan Siber disiapkan untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE. RUU ini penting agar berbagai lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara serta Badan Intelijen Negara memiliki payung hukum cukup guna mengantisipasi perkembangan di bidang siber. “Sehingga teman-teman, terutama di Komdigi, kemudian di beberapa kementerian/lembaga yang berurusan, punya payung hukum yang cukup,” katanya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa saat ini pengaturan terkait keamanan siber masih tersebar di berbagai aturan. DPR berupaya menghadirkan satu regulasi sebagai payung hukum di bidang keamanan dan ketahanan siber. “Nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual,” ujarnya. Melalui RUU KKS, pemerintah ingin memastikan Komdigi dan lembaga terkait memiliki dasar hukum lebih kuat dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Diolah dari laporan Detik.

