ZONAUTARA.com – Tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, mengucapkan terima kasih kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Roy menyatakan apresiasinya, “Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa,” ujarnya di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7).
Roy mengungkapkan bahwa putusan tersebut memberikan harapan bagi perbaikan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keadilan ini bukan semata-mata untuk dirinya, tapi juga untuk masyarakat luas termasuk koleganya Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang juga menghadapi kasus hukum serupa. “Alhamdulillah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri,” katanya.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah. “Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Meskipun hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif untuk penahanan, keputusan ini tidak serta-merta menggugurkan seluruh berkas penyidikan. Hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabatnya.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang masih harus dijalani oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

