ZONAUTARA.com – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi dinaikkan menjadi Rp107,34 juta per orang. Usulan ini mengalami kenaikan dari BPIH tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta per orang.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa penyesuaian usulan biaya ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat dan pelayanan Masyair.
Salah satu faktor lain yang mempengaruhi kenaikan ini adalah pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji, serta penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah. Gus Irfan menyebutkan bahwa perhitungan ini didasarkan pada nilai tukar 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Saudi sebesar Rp4.666,67.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60% berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40% dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh calon haji. Skema ini diharapkan dapat menjaga besaran Bipih agar tidak jauh berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

