Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Data BPJS Soal Pajak JHT

Menkeu Purbaya akan meninjau kebijakan pajak 0 persen untuk 95,45 persen pencairan JHT setelah memperoleh data dari BPJS.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meminta data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan klaim bahwa sekitar 95,45 persen pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikenakan pajak 0 persen. Fasilitas tarif pajak penghasilan final 0 persen ini berlaku untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di mana beberapa usulan mengenai kebijakan perpajakan diasampaikan. “Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.

Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal untuk membahas beberapa masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun. Dalam pertemuan tersebut, Said mengusulkan evaluasi atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), serta usulan penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak.

Selain itu, Said juga mengusulkan perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon. Menanggapi usulan tersebut, Menkeu menegaskan akan mempelajarinya secara komprehensif sebelum mengambil keputusan. “Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Purbaya.

Fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang seimbang antara kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com