ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembukaan enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru yang kini menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar regulasinya. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Senin (6/7/2026) di Kantor Kemenko Perekonomian.
Susiwijono menjelaskan bahwa setiap KEK harus memiliki satu PP tersendiri sebagai landasan hukum. “Ada enam KEK yang masih menunggu persetujuan PP-nya, karena satu KEK harus satu PP,” ujar Susiwijono kepada pewarta.
Minat investasi di KEK dikabarkan sangat tinggi. Susiwijono menyebut bahwa sudah ada pengajuan perluasan lahan di tiga KEK, yaitu Gresik, Kendal, dan Galang Batang di Bintan. “Investasi yang ada itu sudah penuh dan investor asing ngantri untuk datang,” jelasnya.
Potensi investasi dari perluasan di tiga KEK ini bisa mencapai Rp557 triliun. “Potensi tambahan dari asing untuk tiga KEK saja kita hitung sekitar Rp557 triliun,” tambah Susiwijono.
Investor asing meminta perluasan lahan KEK hingga dua kali lipat dari yang ada. Misalnya, Gresik meminta perluasan sekitar 1.200 hektare, Kendal 1.000 hektare, dan Galang Batang di Bintan 2.600 hektare. Susiwijono menekankan ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap Indonesia masih tinggi.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

