ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 168 juta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Uang tersebut merupakan bagian dari uang yang diduga sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby. KPK menemukan uang tersebut setelah memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi.
KPK mengungkapkan bahwa Juprizal mengetahui Bupati Suhardiman mengumpulkan uang dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk keperluan alih fungsi hutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang yang disita diduga berkaitan dengan proses alih fungsi hutan tersebut. “JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan terhadap Juprizal, penyidik KPK mendalami keterangan mengenai proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi. Izin untuk alih fungsi hutan adalah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berperan dalam memberikan rekomendasi teknis.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026, merupakan audiensi terbuka dan resmi. Usai pertemuan tersebut, Raja Juli mengaku menemukan amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, sebelum Suhardiman ditangkap.
Raja Juli menunjukkan bukti tanda terima pengembalian amplop tersebut sebagai klarifikasi. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan,” jelas Raja Juli. Ia juga menambahkan bahwa pengembalian amplop dilakukan dengan bantuan fasilitasi dari Kapolda Riau.
Diolah dari laporan Detik.

