ZONAUTARA.com – Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terkait kasus korupsi pengadaan impor BBM H1 2023 dan penjualan solar non subsidi.
Koordinator tim advokat, Luhut Pangaribuan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, meski sudah dilakukan pemeriksaan ulang saksi, “fakta hukum tetap saja tidak dipertimbangkan dan persidangan gagal menemukan kebenaran materiil,” paparnya dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Luhut berpendapat bahwa Maya Kusmaya tidak melakukan pelanggaran hukum karena hanya menjalankan tugas jabatan. Dia memastikan tidak ada komunikasi khusus terkait impor BBM antara Maya Kusmaya dan pihak supplier, melainkan negosiasi biasa yang menguntungkan perusahaan dengan penghematan USD 26 juta.
Luhut juga menjelaskan bahwa keputusan menjual solar di bawah harga dasar tidak melanggar aturan, serta menyoroti audit BPK yang dianggap tidak independen. “Kerugian yang dihitung BPK tidak nyata,” ujar Luhut, dengan menambahkan bahwa perusahaan justru meraup keuntungan signifikan pada tahun 2022 dan 2023 berkat penjualan solar non subsidi.
Tim pembela menyatakan keheranan atas keharusan Maya Kusmaya membayar uang pengganti 5 miliar rupiah. Luhut menegaskan, “Maya Kusmaya terbukti tidak mendapat keuntungan apapun dan tidak pernah ada suap atau gratifikasi.” Dengan pandangan hukum yang tidak tepat diterapkan pada putusan banding, tim advokat akan melanjutkan ke kasasi.
Diolah dari laporan Tirto.

