ZONAUTARA.com – Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 akan diperingati pada 23 Juli 2026. Menyambut peringatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menerbitkan pedoman sebagai acuan bagi pemerintah, sekolah, komunitas, hingga masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan.
Pedoman Hari Anak Nasional 2026 memuat informasi lengkap mulai dari sejarah singkat, tujuan, tema, logo, prinsip penyelenggaraan, rangkaian acara, hingga panduan teknis pelaksanaan di berbagai daerah. Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, yang bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Kemen PPPA menjelaskan bahwa Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengampanyekan pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peringatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan serta mendorong Gerakan Nasional #RamahAmanNyamanAnak (Gernas #RANA).
Tema resmi Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 adalah “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Tema ini mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kasih sayang, perlindungan, serta dukungan terhadap tumbuh kembang anak menuju Generasi Emas Indonesia 2045. Kemen PPPA juga merilis logo resmi dengan tiga anak memegang Bendera Merah Putih, melambangkan kesempatan yang sama bagi setiap anak.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional dijadwalkan setiap 23 Juli 2026. Aktivitas peringatan bisa dilaksanakan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah atau instansi. Beberapa kegiatan nasional termasuk Deklarasi Gerakan Nasional #RANA, Kampanye Bulan Bersama Lindungi Anak (BERLIAN), dan Festival Budaya Anak.
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2026 akan mengusung konsep desentralisasi, memungkinkan pelaksanaan di berbagai tingkatan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, desa, dan sekolah. Pedoman menekankan prinsip ramah anak, partisipatif, dan kolaboratif. Selain itu, satuan pendidikan didorong untuk mengadakan kegiatan yang menyenangkan dan berkaitan dengan penguatan program Sekolah Sehat.
Diolah dari laporan Detik.

