ZONAUTARA.com – Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp67 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan serentak di Kafe de’Clan Cipete dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Brigjen Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, menjelaskan bahwa dari penggerebekan di kafe de’Clan Cipete, polisi menyita uang sebesar hampir Rp60 miliar. Di tempat kedua, Koin Money Changer, disita uang dengan total Rp7,2 miliar.
“Untuk uang yang kami sita di lokasi de’Clan, terdapat SG$3.130.000 dalam bentuk pecahan seratusan. Kemudian ada US$889.965, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259.159.000,” kata Totok dalam keterangan pers, Rabu (8/7/2026).
Di lokasi Koin Money Changer, tim penyidik menemukan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing yang berbeda. Selain barang bukti fisik, polisi juga membawa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiganya merupakan pegawai yang berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Tidak hanya itu, barang elektronik berupa telepon genggam juga disita dari kafe de’Clan Cipete. Semua barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait dan kotak berisi uang, telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Totok menyatakan, “Mudah-mudahan proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut. Nanti lengkapnya akan disampaikan saat rilis.”
Diolah dari laporan Tirto.id.

