ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Penangkapan terjadi pada Jumat (10/7) di wilayah Solo Raya.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta. Budi menjelaskan bahwa pemerasan tersebut diduga dilakukan terhadap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah penangkapan, KPK mengadakan pemeriksaan awal di markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta. Selanjutnya, Bupati Sukoharjo dipindahkan ke Jakarta bersama empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesusai hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Kegiatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia, termasuk di sektor pemerintahan daerah, masih menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

