ZONAUTARA.com – Penetapan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang minyak ilegal di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, telah diungkap oleh Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jambi. Peristiwa kebakaran tersebut, yang terjadi pada 15 Mei 2026, terungkap melalui pendalaman dan bukti-bukti yang kuat.
Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Komisaris Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, mengonfirmasi penetapan tersangka di Mapolda Jambi pada Jumat sore (10/7). “Tersangka bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Erlan. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sekitar enam ton minyak olahan ilegal yang selamat dari kebakaran sebagai barang bukti pendukung.
MDG, yang merupakan pengelola kegiatan penampungan dan penyalinan minyak solar ilegal di tengah permukiman warga, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia diduga melanggar tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi serta perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda pidana hingga Rp60 miliar.
Erlan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda halaman Kantor PT ASR pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Kebakaran di lokasi padat penduduk tersebut sempat menggemparkan publik Kota Jambi karena api melalap beberapa unit kendaraan di dalam area kantor yang berpagar tinggi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, tersangka MDG telah membeli dan mengangkut sekitar delapan ton minyak solar olahan ilegal dari daerah Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Insiden kebakaran maut dimulai saat proses penyalinan minyak ilegal dari truk modifikasi ke mobil tangki berlabel PT ASR Petrolin Energi. Percikan api dari mesin pemompa menyambar muatan minyak, menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lima unit kendaraan di dalam area kantor tersebut.
Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari kepolisian karena aktivitas ilegal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, terutama mengingat lokasinya di pusat permukiman.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

