ZONAUTARA.com – Sebanyak 1.100 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong, Phnom Penh, sebagai bagian dari operasi penertiban oleh otoritas setempat. Operasi ini berlangsung selama sebulan terakhir sebagai upaya pemberantasan jaringan penipuan daring di Kamboja.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, bersama Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bergerak cepat memberikan bantuan kekonsuleran kepada para WNI tersebut. Bantuan ini termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang kehilangan dokumen perjalanan.
KBRI Phnom Penh mengimbau para WNI yang sudah memiliki dokumen perjalanan untuk segera kembali ke Indonesia. Terdapat banyak WNI yang masih tinggal di Kamboja meskipun telah mendapat SPLP dan persetujuan penghapusan denda overstay dari pemerintah Kamboja.
Pemerintah Kamboja terus mengintensifkan operasi anti-penipuan di pusat-pusat penipuan online (scam center). Data resmi menunjukkan 12.207 WNI telah melaporkan dan memohon fasilitasi pemulangan hingga 9 Juli, namun hanya sekitar 5.966 yang berhasil dipulangkan.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie, memperingatkan WNI agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal di Kamboja. “Bagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, jangan kembali lagi ke Kamboja dan terlibat dalam jaringan penipuan daring,” tegas Krishnajie.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

