ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga menerima total setoran upah pungut hingga Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026. Informasi ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7).
Asep menjelaskan bahwa selain dugaan penerimaan upah pungut, Etik Suryani juga diduga menginstruksikan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus ‘Setoran Rutin OPD’. “Dengan kode ‘padakno karo bapak’, yang artinya samakan dengan bapak, di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap tahun dan pada momen Tunjangan Hari Raya (THR). Dugaan lain yang tengah didalami oleh KPK adalah bahwa sumber setoran tersebut berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024 hingga 2026, total penerimaan dari ‘setoran rutin OPD’ yang diduga dikumpulkan oleh Tri Mulyo mencapai Rp840 juta. Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat pemerintah lokal.
Langkah hukum kini tengah diambil untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini, dengan beberapa pihak terkait telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diumumkan oleh KPK sesuai dengan proses penyidikan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

