ZONAUTARA.com – Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas serta objektivitas penegakan hukum. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Kejagung, lanjut Anang, menghormati pengunduran diri yang diajukan oleh Febrie serta memastikan bahwa tugas dan fungsi di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan lancar. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya lagi.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Keputusan Febrie Adriansyah ini disinyalir terkait dengan beberapa kasus hukum yang tengah ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, yang menarik perhatian publik.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers di Kejagung pada Jumat, 10 Juli, Febrie sempat melakukan klarifikasi terkait beberapa langkah hukum yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

