ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri ini telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam waktu kurang dari 12 jam setelah konferensi pers yang dilakukan Febrie terkait penegakan hukum oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Sabtu (11/7/2026) dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
“Hari ini Sabtu (11/7/2026) bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.”
Anang Supriatna lebih lanjut menekankan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie dan menjamin bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Anang. Dengan demikian, Kejagung berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa kendala.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

