ZONAUTARA.com – Pelaksana tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa status pengunduran diri Febrie Adriansyah secara formal saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Secara formil masih menunggu Keppres, resmi Presiden. Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden,” ujar Rudi usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu keputusan Presiden perihal bentuk pengunduran diri yang diajukan Febrie, apakah hanya dari jabatan sebagai Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mengenai posisi Febrie saat ini, Rudi menyatakan dirinya belum mendapatkan informasi pasti. “Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi,” ujarnya.
Dalam kaitannya dengan proses hukum yang melibatkan Febrie, Rudi menuturkan bahwa pemeriksaan baru berada pada tahap mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kejaksaan Agung berencana menentukan langkah penyidikan selanjutnya setelah mempelajari berkas tersebut. Rudi menegaskan bahwa pelimpahan perkara dari Polri tidak menghentikan koordinasi antara kedua instansi. “Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tapi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini diumumkan bersamaan dengan pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang meliputi kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Selain Febrie, ada juga tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto (DR).
Pengunduran diri dan status hukum Febrie kini menjadi perhatian utama, terutama setelah kasus-kasus tersebut terungkap ke publik. Publik menantikan bagaimana keputusan Presiden akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

