ZONAUTARA.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut pada Sabtu (11/7).
Dalam keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono,” tulis Anang Supriatna.
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum ditunjuk sebagai Plt, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan. Langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan hingga pejabat definitif ditetapkan di posisi Jampidsus.
Anang Supriatna juga menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah datang kurang dari 12 jam setelah ia mengadakan konferensi pers yang merespons perkembangan penegakan hukum oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

