Penurunan Rp37 Miliar Pajak Rokok Jakarta Akibat Rokok Ilegal

Penurunan Rp37 juta dalam penerimaan pajak rokok di Jakarta akibat maraknya rokok ilegal.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat penurunan penerimaan pajak rokok seiring maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta aktif melakukan penindakan terhadap peredaran ilegal ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Elvarinsa, dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

Elvarinsa menjelaskan bahwa pajak rokok merupakan bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, di mana penerimaannya mencapai 10 persen dari cukai rokok yang beredar. Pada tahun 2026, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp1,1 triliun. Namun, hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak rokok baru mencapai Rp484 miliar.

Angka penerimaan pajak tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp37 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp521 miliar. “Untuk di periode 2026 per Agustus ini, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok,” ujar Elvarinsa.

Elvarinsa berharap, dengan adanya penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jakarta, akan ada peningkatan dalam penerimaan daerah, terutama dari pajak rokok. “Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini juga dapat meningkatkan penerimaan kita, terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” katanya.

Diolah dari laporan Tirto.id.




⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com