ZONAUTARA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa influencer keuangan atau finfluencer harus menyatakan secara jelas posisinya saat memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan diterbitkannya peraturan baru mengenai kegiatan influencer di sektor finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (10/7), menjelaskan bahwa kejelasan posisi ini dibutuhkan agar masyarakat dapat membedakan antara penyedia edukasi dan pihak yang memberikan rekomendasi atau persuasi terkait keputusan keuangan.
Perbedaan posisi finfluencer ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. “Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa,” ujar Dicky.
Kejelasan posisi berfungsi untuk menutup “wilayah abu-abu” antara pemberi edukasi dan penyedia rekomendasi. Menurut Dicky, tidak boleh ada influencer yang mengklaim hanya memberikan edukasi namun pada kenyataannya mempersuasi masyarakat untuk transaksi keuangan tertentu.
OJK menilai aturan ini memberikan koridor yang jelas dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas finfluencer, terutama saat terjadi polemik terkait konten yang mempromosikan tindakan jual-beli di pasar keuangan dengan dalih edukasi. “Kalau misalnya isinya ternyata persuasi untuk investasi, konsumen berhak menuntut,” katanya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa penegakan hukum bagi influencer harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus dengan mempertimbangkan kehendak dan motif influencer tersebut. “Kita secara investigatif bisa melihat kehendak dan motif tindakan itu melalui teknik investigasi,” ujarnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

