ZONAUTARA.com – Seorang oknum yang mengklaim sebagai anggota Satpol PP, bernama Givson Samosir, diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin 6 Juli 2026. Kasus ini tengah diusut oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Givson Samosir mendatangi Rumah Belajar tersebut sekitar pukul 14.30 WIB dan meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun hanya diberikan Rp 150 ribu. “Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” jelas Satriadi dalam keterangannya.
Satpol PP DKI Jakarta kemudian memeriksa masalah ini dan menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman disiplin berat. “Pelaku sudah diperiksa pada Kamis, 9 Juli, atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Arifin dari Satpol PP mengungkapkan bahwa Givson Samosir sebenarnya adalah staf Seksi PPNS dan Operasi di Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara. “Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan staf Satpol PP Jakarta Timur,” ujarnya.
Puput Enjelia, pengurus Rumah Belajar, mengatakan pelaku menggunakan nama samaran untuk melakukan aksinya. “Dia memakai nama samaran. Waktu diminta uang Rp 300 ribu untuk ‘uang bangunan’ dan ‘uang kopi’, kami hanya bisa memberikan Rp 150 ribu,” jelas Puput. Setelah diberikan uang, pelaku langsung pergi dari tempat tersebut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

