ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada 10 Juli 2026, para ASN dapat mulai bekerja pada pukul 12.00 WIB.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026, yang mempromosikan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Pada poin a dalam SE tersebut dijelaskan bahwa izin untuk memulai kerja lebih lambat diberikan ketika mengantar anak sekolah pada hari Senin, Selasa, atau Rabu, disesuaikan dengan hari masuk pertama sekolah masing-masing.
“Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” bunyi poin b dari SE yang dilihat pada Senin (13/7/2026).
ASN yang hendak menggunakan izin ini diharuskan mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung dan melaporkannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian. Laporan disertai foto yang menunjukkan kehadiran di lokasi dengan waktu yang sesungguhnya melalui aplikasi.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

