Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Dibahas Intensif

Komisi III DPR fokus membahas RUU Perampasan Aset dengan melibatkan masyarakat dan advokat, tegaskan Ketua Habiburokhman.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara intensif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan pembahasan ini semaksimal mungkin. Penegasan ini disampaikan Habiburokhman pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman mengatakan, “Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya.” Pernyataan ini sekaligus untuk menepis anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU tersebut.

Pembahasan RUU ini dilakukan hampir setiap hari, karena menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru yang perlu dibahas secara mendalam. “Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ujarnya.

Komisi III DPR juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU yang termasuk dalam Prolegnas 2026 ini. Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi soal Komisi III menolak membahas RUU tersebut adalah hoaks. “Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini,” katanya.

Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyusun RUU ini dan menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk terlibat sejak tahap penyusunan. Tantangan yang ada termasuk pembahasan sejumlah substansi krusial seperti abuse of power yang menjadi perdebatan, di mana perlu keseimbangan antara pemulihan aset dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.




Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com