ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten Boyolali telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang camat yang terlibat dalam kasus pengiriman video mesum kepada mantan karyawatinya. Camat yang berinisial D ini telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 13 Juli 2026, seperti yang dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, dalam pernyataannya yang dirilis pada Selasa, 14 Juli 2026.
“Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Syawalludin.
Syawalludin menambahkan bahwa tindakan oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah adanya klarifikasi dengan pihak korban dan pelaku. Bupati Boyolali sebelumnya memberikan teguran tertulis kepada camat tersebut sebelum memutuskan pencopotan.
“Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin,” jelasnya lebih lanjut.
Selain sanksi kepada pelaku, Pemkab Boyolali melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Dalam hal ini, DP2KBP3A sudah melakukan asesmen untuk memastikan perlindungan dan bantuan psikologis bagi korban dari ancaman apapun.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

