ZONAUTARA.com – Fokus utama berita nasional hari ini adalah kebijakan pemerintah terkait BBM untuk nelayan yang tidak menggunakan APBN dan langkah Kejaksaan Agung yang menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis. Perkembangan ini penting untuk diperhatikan mengingat dampak langsungnya terhadap sektor perikanan dan penanganan hukum kebijakan sosial.
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG
Dikutip dari Antara, Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring berakhirnya batas waktu. Surat perintah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan data yang telah terkumpul. Langkah ini penting untuk memastikan pelaksanaan program tidak menyimpang dari tujuan asalnya.
Baca selengkapnya di Antara – Top News →
BBM Solar Nelayan Tidak Disubsidi APBN
Menurut CNBC Indonesia, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan harga BBM solar nelayan sebesar Rp 15.000 per liter akan didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, bukan APBN. Penetapan harga ini adalah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban operasional nelayan dengan kapal 30-200 GT.
Baca selengkapnya di CNBC Indonesia – News →
Aturan Royalti Karya Jurnalistik Dibahas DPR
CNN Indonesia melaporkan bahwa Badan Legislatif DPR membuka peluang penerapan royalti untuk karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Usulan ini diajukan oleh Dewan Pers dan diprioritaskan dalam peraturan menteri sebagai proteksi terhadap karya jurnalistik di era digital.
Baca selengkapnya di CNN Indonesia – Nasional →
Kurir Narkoba Diserahkan ke Jaksa
Detik memberitakan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas kasus Patrisius, kurir narkoba jaringan Ko Erwin, ke kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bima dengan barang bukti lengkap, menandai tahapan selanjutnya menuju persidangan.
Baca selengkapnya di Detik – Berita →
Perkembangan lebih lanjut terkait implementasi kebijakan BBM nelayan dijadwalkan dalam rapat lanjutan bersama kementerian terkait.

