ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Budiman Bayu Prasodjo, seorang pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut diserahkan pada Rabu, 15 Juli 2026.
“Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” ungkap Jaksa KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis.
Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi tersebut akan diungkap dalam persidangan pembacaan dakwaan nanti.
Takdir menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. Budiman merupakan bagian dari kloter ketiga yang akan disidang terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, pada kloter pertama, Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terpidana lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

