Jaksa Serahkan Berkas Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo, terkait dugaan gratifikasi Rp5,7 miliar, ke Pengadilan Tipikor.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Budiman Bayu Prasodjo, seorang pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas tersebut diserahkan pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo,” ungkap Jaksa KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis.

Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi tersebut akan diungkap dalam persidangan pembacaan dakwaan nanti.

Takdir menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan. Budiman merupakan bagian dari kloter ketiga yang akan disidang terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelumnya, pada kloter pertama, Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Terpidana lainnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com