ZONAUTARA.com – Pada Minggu (12/3) dini hari, Agus Tedjo, seorang pengemudi ojek online, ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher saat sedang beristirahat di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Agus ditemukan dalam kondisi bersimbah darah, dan pelaku merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya, lalu kabur menuju Jakarta Barat.
Pelarian pelaku tak berlangsung lama. Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB, aparat kepolisian berhasil menyergap pelaku berinisial RD alias D (25) di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. RD kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Agus Tedjo dan pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, “Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban.”
Menurut Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, RD melakukan aksi keji ini dengan motif terhimpit beban biaya pernikahan. Awalnya RD berniat bunuh diri, tetapi kemudian berubah pikiran dan mencoba merampas harta Agus yang saat itu tertidur lelap.
Atas perbuatannya, RD kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP yang dapat membuatnya menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

