ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kenaikan tarif untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang mengatur Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait kewarganegaraan pada Kementerian Hukum dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan peraturan baru yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 tersebut, biaya permohonan naturalisasi karena perkawinan akan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi biaya naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.
Pemerintah juga menaikkan biaya untuk beberapa layanan kewarganegaraan lainnya. Misalnya, tarif untuk pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda yang sebelumnya Rp1 juta, sekarang menjadi Rp2 juta.
Selain itu, untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tarif meningkat signifikan dari Rp500 ribu menjadi Rp3,5 juta. Namun, biaya untuk layanan seperti pembetulan dokumen perkawinan campuran yang rusak atau hilang tetap sebesar Rp1 juta.
Tindakan untuk menaikkan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbaharui dan menyesuaikan biaya layanan publik sesuai dengan kebutuhan fiskal dan administratif terkini.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

