ZONAUTARA.com – Polisi sedang menyelidiki dugaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita berinisial IA (22) oleh ayah kandung dan dua pamannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini mencuat setelah informasi tersebar di media sosial, termasuk unggahan di akun Instagram @bekasi.kita.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan telah terjadi selama sembilan tahun, sejak IA berusia 13 tahun. Laporan tentang kasus ini telah masuk ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa IA menanggung beban trauma setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandung berinisial MS dan dua pamannya, W dan S. Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” ujar Aliyani.
Kepolisian saat ini sedang mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan pemerkosaan tersebut. Aliyani juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mencari keberadaan terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dan paman korban. “(Terduga pelaku) belum (diperiksa), masih dalam pengejaran,” katanya.
Aliyani menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap ketiga terduga pelaku terus dilakukan. Sementara itu, IA dilaporkan dalam kondisi trauma dan mendapatkan pendampingan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

