ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersebut berdasarkan berkas Sprindik dari penyidik Kortas Tipikor Polri. “Berdasarkan sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” ujarnya, Jumat (17/7).
Anang Supriatna menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih dalam tahap penyidikan umum, dengan Febrie berstatus sebagai saksi. Tindakan hukum lebih lanjut akan dilakukan setelah menerima barang bukti dan menetapkan tersangka. “Untuk kedua perkara, masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan,” ungkap Anang.
Sebelum penetapan ini, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU, yang mencakup penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang mengakibatkan Blackout; serta kasus ASABRI.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Don Ritto, seorang swasta, dan Febrie Adriansyah. Don Ritto dituding melakukan TPPU yang berakar dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara di kasus PT Asabri.
Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus tersebut. Tim ini ditegaskan tidak akan ragu dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

