ZONAUTARA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali, melalui Patroli Dharma Dewata yang telah dilakukan sejak pertengahan April 2026. Patroli ini dilaporkan telah menindak lebih dari 300 WNA yang melanggar hukum di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau terindikasi melakukan pelanggaran hukum kepada kantor imigrasi terdekat. “Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” ujar Felucia dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Patroli Dharma Dewata melibatkan 104 petugas yang turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat terkait kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pelibatan aktif pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata dalam penggunaan aplikasi ini dinilai sangat penting untuk mendukung akurasi data.
Felucia menjelaskan, patroli ini juga berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. “Saya sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh anggota Timpora di Bali. Kolaborasi dan pertukaran informasi yang intensif terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kendala keimigrasian secara lebih cepat dan akurat,” ucapnya.
Sejak 15 April, patroli tersebut berhasil menjaring 342 WNA dari 60 negara yang melanggar aturan keimigrasian. Felucia menegaskan pentingnya profesionalisme dan menghindari penyalahgunaan wewenang dalam setiap operasi, sembari melakukan pengawasan dengan tetap humanis dan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

