ZONAUTARA.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Meskipun menjalani pemeriksaan, Febrie tidak ditahan.
Pengacara Febrie, Hotman Paris, mengkonfirmasi bahwa kliennya mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik. “Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pertanyaan yang diajukan kepada Febrie berkaitan dengan klaster Tan Kian dalam kasus Asabri. Febrie diduga menerima pemberian Rp50 miliar dari Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka. Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian belum menjadi tersangka, padahal ada dugaan suap yang diterima kliennya.
Menurut Hotman, tidak adanya penetapan Tan Kian sebagai tersangka menimbulkan kesan bahwa Febrie menjadi sasaran utama. “Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka?” ungkap Hotman.
Selain itu, Hotman mengungkapkan bahwa kasus tersebut dilakukan tanpa persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan mengkritisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebutnya mengkriminalisasi Febrie.
Diolah dari laporan Tirto.id.

