ZONAUTARA.com – Seorang pekerja migran asal Filipina dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dua bulan di Singapura atas pencurian uang tunai dan perhiasan senilai lebih dari S$217.000 atau sekitar Rp2,8 miliar dari brankas majikannya. Pelaku, Raguindin Alma Bassig (47), mengakui aksi pencurian tersebut setelah bekerja hampir sepuluh tahun untuk korban.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Distrik Koo Zhi Xuan yang menegaskan nilai barang curian sangat besar dan pentingnya hukuman penjara sebagai efek jera. “Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius,” ujar hakim. Hingga saat ini, barang dan uang curian belum ditemukan ataupun dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Raguindin mulai bekerja dengan majikannya sejak Maret 2016. Mengetahui brankas di dalam lemari tidak terkunci, ia menemukan kunci di saku mantel dan mengambil uang serta perhiasan secara bertahap. Dari Januari hingga Desember 2022, Raguindin mencuri selama rumah kosong dan membawa hasil curian pulang ke Filipina untuk ditukar, dijual, atau disimpan.
Aksi pencurian tersebut terulang pada Juni 2024, saat Raguindin membawa kabur barang senilai S$84.469. Korban baru menyadari kesalahan setelah memasang kamera pengawas pada Mei 2026, yang merekam Raguindin membuka brankas dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam persidangan, korban secara emosional menyatakan rasa kecewa setelah mempercayai terdakwa selama hampir satu dekade.
Korban juga mengungkapkan selalu memperlakukan Raguindin dengan baik, termasuk mengizinkannya pulang ke Filipina setiap tahun dengan tiket pesawat ditanggung penuh. “Saat saya melihat dia membuka brankas saya, hati saya hancur,” ungkap korban dengan perasaan terluka.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

