ZONAUTARA.com – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan kecaman terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Pihak Iwakum meminta Hotman Paris untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pernyataan ini dilontarkan Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, sebagai respons terhadap tindakan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers.
Pada konferensi pers yang berlangsung Jumat (17/7/2026), Hotman Paris, yang saat itu mendampingi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi, melontarkan kalimat, “lu punya otak enggak?” kepada wartawan. Irfan Kamil menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya arogan, tetapi juga mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil pada Minggu (19/7/2026).
Kamil menjelaskan, wartawan berhak mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik. Walaupun narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab atau mengoreksi, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menyerang intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tambah Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa advokat, khususnya yang senior, seharusnya menunjukkan teladan dalam berkomunikasi publik. Menurutnya, tidak ada kemuliaan dalam merendahkan wartawan yang sedang bekerja.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujarnya.
Ponco juga menolak narasi yang berkembang di media sosial, yang menganggap tindakan Hotman sebagai upaya membungkam wartawan. Dia menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik dan menyatakan bahwa peran wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

