ZONAUTARA.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa sejak 2023 hingga Juni 2026, telah tercatat lebih dari 527 ribu Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. Transaksi ini diduga terkait dengan berbagai tindak pidana seperti korupsi, penggelapan, dan narkotika. “Jadi ini laporannya selama 2023, kita sudah menerima laporan 527.000 laporan. Jadi kalau di sekarang itu sehari, kalau saya nggak salah itu per menit kita berapa ribu laporan terima,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Beren menjelaskan bahwa laporan tersebut diperoleh dari berbagai sumber seperti bank, penyedia jasa keuangan, modal ventura, serta penyedia barang dan jasa. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan, penipuan, penggelapan, dan narkotika. “Ini terkait dugaan tindak pidana apa? Dugaan tindak pidananya itu di pasal 2 angka 1. Korupsi, perbankan, penipuan, penggelapan, narkotika, dan teman-temannya,” ucapnya.
PPATK berpegangan pada Pasal 1 ayat 5 serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengidentifikasi penyimpangan dalam transaksi keuangan. “Jadi profilnya apa, kita udah punya gambaran kalau profil seperti saya, transaksinya akan seperti ini. Eh profil seperti bapak dan ibu transaksinya akan seperti ini kira-kira. Jadi setiap profil punya yang namanya pola transaksi normal,” jelas Beren.
Lebih lanjut, Beren menekankan pentingnya bagi para pelapor untuk dapat mengidentifikasi indikasi tindak pidana asal. Hal ini dilakukan dengan memerhatikan perubahan pola transaksi yang mencurigakan.
Kegiatan sosialisasi ini juga berfungsi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi serta penipuan yang semakin marak terjadi, khususnya di institusi dan lembaga keuangan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

