ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kaitannya dengan ASABRI. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB, Jumat (24/7/2026).
Menurut kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie Adriansyah telah menerima dua dokumen resmi dari Kejaksaan Agung, yakni penetapan tersangka dan dokumen penahanan. Febri Diansyah menjelaskan bahwa mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Tadi proses pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilan sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU,” ujar Febri Diansyah di kompleks Kejaksaan Agung.
Selain diperiksa terkait peranannya, Febrie Adriansyah juga dimintai keterangan terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang dikabarkan bernilai ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki beberapa surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan pelimpahan kasus dari Kepolisian RI, yang melibatkan nama Febrie Adriansyah dalam investasi kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Diolah dari laporan Detik – Berita.

