ZONAUTARA.com – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa ia merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami penahanan oleh penyidik Korps Adhyaksa. Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, dihadapkan pada tuduhan serius tersebut dan harus mengalami proses hukum yang ketat. Ia menyampaikan pernyataan ini sebelum digiring ke tahanan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi. “Saya merasa menjadi korban kriminalisasi,” ujarnya menyinggung proses penetapan tersangka yang menimpanya. Ia juga mengutarakan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Terkait kasus yang menjerat Febrie, dugaan korupsi dan TPPU disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak, namun rincian lebih lanjut terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Hal ini menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapinya.
Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diambil terhadap Febrie Adriansyah. Namun, penahanan terhadapnya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap kebenaran atas dugaan praktik pidana tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

