ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Febrie ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang, namun penahanannya menimbulkan pertanyaan karena dia tidak diborgol maupun mengenakan rompi pink khas tahanan Korps Adhyaksa.
Febrie Adriansyah dilaporkan terlihat menaiki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung RI tanpa atribut tahanan berupa rompi merah muda dan borgol. Tindakan ini memicu kritik dari masyarakat yang mempertanyakan konsistensi prosedur penahanan.
Ketika ditemui oleh awak media, Febrie menegaskan bahwa dia merasa dikriminalisasi meskipun siap menjalani proses hukum. “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat.
Kasus yang melibatkan Febrie terkait dengan dugaan kepemilikan uang valas miliaran rupiah dan 74 kilogram emas. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asabri. Namun, belum ada kejelasan apakah penahanan kali ini terkait kasus tersebut.
Proses penanganan kasus ini sebelumnya telah dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung, yang juga mencakup penggeledahan di Sentul dan penemuan barang berharga bernilai tinggi. Kasus ini mencakup penyalahgunaan dalam pengadaan batubara serta dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Diolah dari laporan Tirto.id.

