ZONAUTARA.com – Kementerian Kesehatan menerapkan efisiensi biaya pengobatan dan merombak sistem akreditasi rumah sakit untuk menekan inflasi biaya kesehatan serta meningkatkan keselamatan pasien. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan langkah ini dalam acara Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menteri Budi mengungkapkan bahwa peningkatan biaya kesehatan akan diatasi dengan pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) melalui data SatuSehat. Upaya ini bertujuan meningkatkan transparansi dan telah menghemat anggaran farmasi hingga Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujar Budi.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, sistem akreditasi rumah sakit akan diubah dari evaluasi administrasi lima tahunan menjadi penilaian real-time berdasarkan kesembuhan dan keselamatan pasien. Ini berarti status akreditasi dapat diturunkan jika angka kegagalan operasi tinggi.
“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya,” ujar Budi.
Pemerintah juga mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026 untuk mendukung stabilitas arus kas rumah sakit. Komitmen ini penting karena 83,7 persen rumah sakit swasta telah bekerja sama dengan BPJS, dan 71,4 persen memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Selanjutnya, Kemenkes menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan, meningkatkan akses penanganan penyakit berat. Enam rumah sakit swasta telah ditetapkan dalam 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target mencapai 154 RSPPU pada 2030.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

