ZONAUTARA.com – Perry Warjiyo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Komisi XI DPR RI berharap agar proses pergantian ini berjalan dengan lancar. “Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus,” kata Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal, Senin (27/7/2026).
Hekal menjelaskan bahwa Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, telah ditunjuk sebagai Penjabat sementara Gubernur BI dan diyakini mampu menjalankan perannya dengan baik. Penunjukan ini, menurut Hekal, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) BI. “Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut,” tambah Hekal.
Lebih lanjut, Hekal menyebutkan bahwa proses penggantian Gubernur BI diatur oleh UU, di mana Presiden mengajukan nama pengganti untuk diuji oleh DPR. “Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi XI lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, menggarisbawahi pentingnya peran BI dalam menjaga stabilitas moneter. “Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial,” ujar Dolfie. Proses uji kelayakan dan kepatutan dari calon pengganti belum dimulai karena menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Surat pengunduran diri Perry Warjiyo diterima Presiden Prabowo Subianto kemarin. “Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Jakarta Pusat.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

