ZONAUTARA.com – Barang milik negara (BMN) senilai Rp1,06 triliun di 12 kementerian/lembaga (K/L) mengalami kerusakan akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Kerusakan ini diakibatkan oleh bencana hidrometeorologi yang dipicu Siklon Tropis Senyar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang dirilis pada 30 Juli 2026.
“Bencana hidrometeorologi yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada akhir tahun 2025 menyebabkan kerusakan terhadap BMN di wilayah Sumatera,”
demikian bunyi laporan tersebut.
Berdasarkan identifikasi Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, ada 12 K/L yang terdampak, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Dari total Rp1,06 triliun, Rp722,11 miliar adalah BMN rusak sebagian dan Rp342,95 miliar rusak total. Dari nilai tersebut, BMN yang telah diasuransikan bernilai Rp419,79 miliar.
Selain itu, nilai pertanggungan BMN yang telah diajukan klaim mencapai Rp106,09 miliar. Terdapat BMN di wilayah terdampak yang belum diasuransikan atau berada di bawah ketentuan deductible, sehingga klaim tidak bisa diajukan. Proses transisi darurat menuju pemulihan oleh Pemerintah Aceh mempengaruhi identifikasi kerusakan BMN secara administratif.
Langkah percepatan klaim menunjukkan total kerugian bencana yang diajukan klaim oleh K/L kepada Konsorsium Asuransi BMN mencapai Rp68,28 miliar, di mana Rp64,53 miliar adalah klaim outstanding dan Rp3,75 miliar sudah dibayar.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

