ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri telah menyerahkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, kepada kejaksaan. Pelimpahan ini disertai dengan barang bukti yang relevan. Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga tersangka tersebut didampingi penasihat hukum mereka.
“Adapun proses pelimpahan 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2026).
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, ponsel, flashdisk dalam tas selempang berwarna hitam, dan dompet berisi uang tunai Rp 2.696.000. Selain itu terdapat uang tunai dalam brankas senilai Rp 2.858.000.000. Peralatan seperti alat bong, pod berisi zat etomidate, serta smartphone juga disita.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah penggerebekan di White Rabbit oleh penyidik Bareskrim pada 16 Maret 2026. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan operasi penyamaran terkait informasi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini dilaporkan telah berlangsung selama dua tahun. Bersamaan dengan itu, polisi juga telah menangkap pemilik, direktur, dan manajer operasional dari kelab malam tersebut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

